Pendapat saya mengenai situs islam radikal yang di blokir
Menurut sudut pandang saya sebagai seorang mahasiswa, masyarakat, dan juga penganut agama islam, sebenarnya sah sah saja jika sebuah situs memiliki nuansa atau tema tersendiri namun jika sudah masuk ke ideologi radikal dan melanggar norma norma yang ada di masyarakat serta yang mengompori adanya kerusuhan atau semacamnya itu sudah cukup melanggar undang undang kebebasan ber media, dan sudah sewajarnya jika situs tersebut diblokir atau ditutup (banned). selain itu pada zaman globalisasi modern seperti ini orang orang seharusnya lebih selektif dalam memilih sumber informasi, karena informasi dapat mengalir dengan sangat bebasnya di dalam internet, jika tidak pandai menyaring kebenaran didalam internet maka yang kita dapatkan hanya kesesatan yang percuma.
berikut adalah kriteria dan situs islam radikal yang diblokir yang dikutip dari situs CNN indonesia berdasarkan info BNPT:
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemblokiran situs web media Islam yang dinilai menyebarkan gerakan radikalisme menuai pro kontra di ruang publik. Sejumlah pihak mempertanyakan definisi 'radikal' yang menjadi dasar pemblokiran ini.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akhirnya mengungkap definisi radikal dalam sebuah pernyataan setelah menggelar pertemuan, pada Selasa (31/3), dengan pengelola situs web yang diblokir, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Bambang Heru Tjahjono, Direktur e-Business Kominfo Azhar Hasyim, A. Hafid Fuddin dari Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, serta perwakilan Kementerian Agama.
Menurut BNPT, ada empat kriteria sebuah situs web media dapat dinilai radikal, antara lain:
1. Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama
2. Takfiri atau mengkafirkan orang lain
3. Mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS
4. Memaknai jihad secara terbatas
Saat ini terdapat 22 situs web media Islam yang diblokir akibat dinilai menyebarkan radikalisme. Mereka adalah arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, daulahislam.com, indonesiasupportislamicatate.blogspot.com dan azzammedia.com.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akhirnya mengungkap definisi radikal dalam sebuah pernyataan setelah menggelar pertemuan, pada Selasa (31/3), dengan pengelola situs web yang diblokir, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Bambang Heru Tjahjono, Direktur e-Business Kominfo Azhar Hasyim, A. Hafid Fuddin dari Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, serta perwakilan Kementerian Agama.
Menurut BNPT, ada empat kriteria sebuah situs web media dapat dinilai radikal, antara lain:
1. Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama
2. Takfiri atau mengkafirkan orang lain
3. Mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS
4. Memaknai jihad secara terbatas
Saat ini terdapat 22 situs web media Islam yang diblokir akibat dinilai menyebarkan radikalisme. Mereka adalah arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, daulahislam.com, indonesiasupportislamicatate.blogspot.com dan azzammedia.com.
0 komentar:
Posting Komentar