Pemerintah belum akan memberikan jawaban atas wacana alokasi dana aspirasi untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah baru akan bersikap apabila sudah ada proposal resmi yang diajukan DPR untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.
"Kami belum terima proposal resminya, jadi kami belum bisa kasih pendapat. Yang penting buat kami, apa pun itu semua usulan harus sudah ada mekanisme yang sudah ada," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Istana Kepresidenan, Senin (15/6/2015).
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil juga tak mau berkomentar saat ditanyakan relevansi dana aspirasi yang ditujukan untuk pembangunan di daerah pemilihan dengan alokasi dana infrastruktur yang sudah ada.
"Enggak bisa komentar itu, urusan politiknya tanya ke Menkoplhukam deh," ucap Sofyan.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Menurut dia, hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum pernah menyinggung soal isu dana aspirasi itu lantaran belum adanya usulan resmi dari DPR. "Kami baru akan berkomentar kalau sudah ada usulan resmi," ujar Andi.
Andi menjelaskan, DPR memang berhak mengajukan usulan anggaran kepada pemerintah. Usulan itu nantinya akan dibahas bersama di pemerintah untuk disetujui atau ditolak.
DPR mengemukakan wacana usulan dana aspirasi bagi setiap anggota dewan sebesar Rp 20 miliar. Dana itu ditujukan untuk mengajukan proposal pembangunan dari masyarakat kepada pemerintah sebagai eksekutornya. Namun, dana aspirasi itu banyak dikecam lantaran DPR tidak menunjukkan kinerja yang baik.
0 komentar:
Posting Komentar